OJK Wajibkan Perusahaan Penjaminan Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
OJK mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi modal minimum per 2026 yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025.
Read the full articleYou might also wanna read

OJK Catat Puluhan Perusahaan Asuransi Proses Pemisahan Unit Syariah
OJK melaporkan puluhan perusahaan asuransi tengah memproses pemisahan unit usaha syariah menjelang batas waktu akhir tahun 2026.

Distransnaker Kukar Gelar Pelatihan Kompetensi dan Bursa Kerja 2026
Distransnaker Kutai Kartanegara membuka bursa kerja Job Fair Kukar Idaman 2026 dan pelatihan kompetensi guna menekan angka pengangguran daer

Aplikasi Penghasil Uang Konsisten Bagikan Imbalan Tanpa Modal Pertengahan 2026
Platform digital di Jakarta konsisten bagikan imbalan tanpa modal per Juli 2026 melalui skema iklan resmi yang legal.
OJK: Transaksi Bursa Karbon Rp 93,81 Miliar per Juni 2026
Bos OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pencapaian bursa karbon belum maksimal sejak pertama kali diresmikan pada 26 September 2023.

IPOSS Proyeksikan Produksi Minyak Sawit Nasional Q3 2026 Alami Tekanan Keras
IPOSS memperkirakan produksi minyak sawit nasional kuartal III 2026 turun menjadi 11,1 juta ton di tengah naiknya konsumsi domestik akibat B

Prabowo Teken PP 30/2026 Atur Tarif PNBP Kementerian Hukum Terbaru
Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif baru PNBP Kementerian Hukum yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 bagi perusahaan persekutuan modal.

Comments
Sign in to join the conversation.
No comments yet. Be the first.