Polisi Bantah Selundupkan Pasal di Kasus Roy Suryo
Polisi mengklarifikasi soal dugaan pasal selundupan dalam penetapan tersangka Roy Suryo. Beleid yang dimaksud itu adalah Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Read the full articleYou might also wanna read

Polisi Tahan Orang Tua Siswa Pengirim Teror Bom di Jagakarsa
Polres Metro Jakarta Selatan menahan seorang pria berinisial MY (34) setelah mengirimkan ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.

Suspek tikam di sekolah dakwa tak puas hati, pendam rasa kerana dibuli
Ketua Polis Selangor Shazeli Kahar bagaimanapun berkata hasil soal siasat polis terhadap beberapa individu mendapati ia tidak menjurus ke ar

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan Bantu Keluarganya Kelaparan di Kendari
Polresta Kendari menangkap pelaku curanmor berinisial Arif dan memberikan bantuan kepada istri serta anaknya yang kelaparan selama dua hari.

Polisi Limpahkan 8 Tersangka Pemerkosaan Massal di Sampang ke Kejaksaan
Polres Sampang menyerahkan delapan tersangka kasus pemerkosaan remaja 15 tahun ke Kejaksaan Negeri Sampang setelah berkas dinyatakan lengkap

Polisi Tangkap Dua PSK Pemeras ASN Nias hingga Tewas di Medan
Seorang ASN BPN Nias tewas melompat dari apartemen di Medan setelah diperas oleh dua PSK pasca-berhubungan badan.

Polisi Buru Jukir Liar Penganiaya Pengemudi Mobil di Makassar
Seorang juru parkir liar di Makassar menganiaya pengendara mobil setelah diminta menunjukkan karcis resmi. Pelaku kini sedang diburu polisi.

Comments
Sign in to join the conversation.
No comments yet. Be the first.