Pemerintah Bebaskan Pajak Pencairan Manfaat JHT di Bawah Rp 50 Juta
Pemerintah membebaskan pajak pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 50 juta dengan syarat diambil maksimal dua tahun setelah pensiun.
Read the full articlePemerintah membebaskan pajak pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 50 juta dengan syarat diambil maksimal dua tahun setelah pensiun.
Read the full article
Comments
Sign in to join the conversation.
No comments yet. Be the first.