OJK Ungkap Modus Baru Judol, Gunakan QRIS hingga Kripto
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan praktik judi online (judol) telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisir. Kondisi tersebut dinilai menjadi…
Read the full articleYou might also wanna read

OJK Ungkap Enam Hambatan Utama Berantas Kejahatan Judi Online
OJK membeberkan enam tantangan besar dalam memberantas judi online di Indonesia yang kini berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas n

OJK Ungkap Bandar Judi Online Pakai Metode Pembayaran Digital Baru
Otoritas Jasa Keuangan membeberkan modus baru bandar judi online yang memanfaatkan metode pembayaran digital canggih dan praktik jual beli r
OJK: PFII Bisa Tarik Investasi dan Perdalam Pasar Keuangan
OJK memandang pembentukan pusat finansial internasional sebagai upaya memperkuat sektor keuangan dan posisi Indonesia dalam ekosistem keuang

OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Terkait Aktivitas Perjudian Online
OJK bersama perbankan memblokir 32.454 rekening terindikasi judi online dan memperketat pengawasan transaksi mencurigakan.
OJK soal Dana SAL: Perlu Ada Perencanaan Memadai Semua Pihak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi perubahan posisi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan pemerintah di Himbara.

OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Terkait Judi Online
OJK memblokir 32.453 rekening bank penampungan dan menindak jutaan nasabah terkait aktivitas judi online hingga Mei 2026.

Comments
Sign in to join the conversation.
No comments yet. Be the first.